Quran in Word

Bulan ini saya disibukkan dengan proses penerbitan buku hasil program kerjasama dengan institusi agama, yakni institusi Islam (Muhammadiyah dan NU), Katolik dan Protestan. Karena masing-masing institusi agama menghasilkan satu buku, maka total ada 4 buku yang akan terbit. Isinya mengenai peran institusi agama dalam mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan. Targetnya, peluncuran buku akan berlangsung pada 14 Januari 2009, serta akan dihadiri oleh para pemimpin dan tokoh agama, baik di tingkat Pusat maupun di daerah-daerah.

Kesulitan terjadi saat naskah dari tim NU yang sedang digarap layout-nya oleh teman saya mas Agus. Naskah ini berantakan, terutama di bagian ayat-ayat Al-Qur'an. Padahal naskah itu terlihat baik-baik saja di komputer saya. Barangkali karena menggunakan OpenOffice.org 3.0 untuk membacanya, jadi tak ada tampilan yang aneh-aneh.

Read More......

Kriminalisasi

Akhir pekan lalu saya mengikuti pertemuan Komnas HAM, Komnas Perempuan, SBMI Pusat, KOPBUMI, LBH APIK Jakarta, Solidaritas Perempuan, GPPBM, LBH Jakarta, HRWG, Migrant Care, SBM Karawang, SBM Cianjur, LBH Cianjur, KASBI, dan AP2BMI Lombok. Pertemuan ini membahas tentang format pendokumentasian kasus-kasus buruh migran Indonesia. Sekitar 2 tahun terakhir pembahasan mengenai ini vacuum. Seingat saya, selain karena belum ada kata sepakat mengenai format yang baku, juga masing-masing organisasi sibuk dengan programnya sendiri.

Satu hal yang menarik bagi saya adalah, masih ada diantara peserta pertemuan yang belum memahami terminolgi "kriminalisasi". Akibatnya, ketika membahas kasus dimana ada BMI yang mengalami kriminalisasi di negara tempat mereka bekerja, hal ini menjadi tidak tuntas.

Kriminalisasi yaitu tindak yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pekerja migran dengan memperlakukannya sebagai pelaku tindak pidana sebagai akibat dari tindak yang dilakukan atau ketiadaan tindak yang dilakukan (non action) atau karena ketidak sengajaannya, walaupun tindak, ketiadaan tindak, ketidaksengajaan tersebut bukan merupakan tindak pidana.


Contoh dari kriminalisasi ini adalah, saat seorang buruh migran yang berprofesi sebagai PRT di Malaysia. Ia mengalami penyiksaan oleh majikannya. Karena tidak tahan, PRT ini lalau melarikan diri. Pada masa pelariannya itu ia ditangkap oleh petugas keamanan negara itu. Ia ditahan karena dinilai sebagai pendatang haram sebab tak memiliki dokumen. Padahal, semua dokumen yang ia miliki seperti Visa Kerja, Passport, dan lainnya ditahan oleh majikan. Datang dan tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen adalah sebuah tindakan kriminal.

Contoh kasus kedua adalah, seorang buruh migran perempuan yang berprofesi sebagai PRT juga di Timur Tengah. Ia mengalami tindak kekerasan seksual berupa perkosaan oleh keluarga majikan dan kemudian hamil. Lalu ia melarikan diri sebab ia pun tak tahan mengalami siksaan fisik dan psikis. Saat melapor ke petugas setempat, ia dituduh telah melakukan perzinahan. Saat PRT ini mengatakan bahwa ia hamil karena perkosaan, ia diminta untuk menghadirkan saksi dari peristiwa perkosaan itu. Di jazirah Arab itu, peristiwa perkosaan baru dapat diakui sebagai kejadian hukum jika ada saksinya sejumlah minimal 3 orang. Karena si korban tidak dapat menghadirkan saksi, maka ia dianggap telah berzinah. Perbuatan zinah adalah tindakan kriminal.

Terminologi ini sangat penting untuk difahami oleh siapa saja yang melakukan advokasi masyarakat, tak hanya di pembelaan hak-hak buruh migran Indonesia.

Read More......

Selingkuh dengan teman sekantor

Ini adalah isu yang sering melekat pada para pekerja kantoran di Jakarta. Ida Arimurti, seorang penyiar Delta FM Jakarta mencoba menghimpun tanggapan beberapa orang dan mempostingnya di dalam milis yang ia asuh. Berikut ini hasilnya:


ADA YG BILANG BERSELINGKUH DG TEMAN KANTOR LEBIH ENAK YA ?
ANDA PERNAH COBA ?

Vinno Octavia comment:
"pernah pernah....tujuannya untuk spirit on board aja kok..he.he..."

Deny Lazuardi comment:
"Situasi, kondisi dan kesempatan mendukung... SO...???"

Read More......