Akhir pekan lalu, saya dan istri membeli beberapa kebutuhan untuk kelahiran putra kedua kami. Saat itu, istri menyebut satu toko yang menurut informasi yang ia dapat merupakan toko yang menjual barang-barang yang sedikit lebih murah dibanding toko-toko lain yang menjual barang yang sama di sekitar sana. Toko itu terletak di sebuah kawasan niaga sebuah perumahan elit di timur Cibubur, Jakarta Timur.
Ketika melewati gerbang perumahan yang dijaga oleh beberapa satpam itu, betapa terkejutnya saya pada satu tanda lingkaran yang dibuat garis miring diamater menutupi gambar orang bersepeda motor di dalamnya. Di bawah gambar tertulis: Ojek dilarang masuk. Tegas sekali larangan itu. Ojek yang merupakan alat transportasi kawasan yang paling praktis dan cepat ternyata dilarang di kawasan itu. Mungkin saja larangan itu berkaitan dengan keamanan bagi penghuni kawasan dengan rumah-rumah besar namun tak sedikit hanya ditempati oleh pekerja rumah tangga (PRT), bahkan ada yang kosong tak berpenghuni. Asumsinya, semua penghuni perumahan memiliki kendaraan pribadi sehingga tak membutuhkan alternatif angkutan. Namun, bagi saya pribadi larangan ini adalah satu bentuk diskriminasi yang seharusnya tak boleh terjadi.
Beberapa kawasan perumahan memang menyediakan angkutan kawasan. Sebut saja perumahan Kota Wisata. Perumahan elit ini menyediakan angkutan itu, namun warga tetap saja memerlukan ojek sebagai alat transportasi alternatif. Selain lebih cepat karena tak perlu berkeliling kawasan namun langsung menuju rumah, juga karena angkutan kawasan datang tidak dalam jeda yang singkat. Ojek akhirnya menjadi satu kebutuhan. Ada demand maka ada supply.
Masalah keamanan, perumahan dengan pengamanan satpam di setiap cluster kawasan tentunya tak begitu mengkhawatirkan. Jika pun tukang ojek sering melintas, sebagai mana tamu yang datang, biasanya dimintai tanda pengenal atau dicatat ciri-cirinya oleh satpam yang ada. Jika memiliki langganan, tentunya ia akan sering keluar-masuk, dan satpam seharusnya mengetahui itu. Sungguh, tak perlu ada kekhawatiran.
Pelarangan ojek untuk masuk ke dalam kawasan menunjukkan satu bentuk tuduhan secara tidak langsung bahwa para pencari nafkah dengan menawarkan jasa mengantar orang dengan sepeda motor ini adalah mereka yang "pasti" melakukan kejahatan. Bisa jadi ini adalah permintaan segelintir warga atau pun memang "fasilitas" kenyamanan yang ditawarkan pengelola perumahan. Namun, siapa yang dapat memastikan kalau mereka adalah pelaku kejahatan?
Melarang ojek masuk kawasan sama niatnya dengan pelarangan terhadap pemulung. Harus diakui, memang ada kejadian di mana pemulung membawa pergi beberapa barang berharga milik warga. Namun, sekali lagi, tak semua pemulung berbuat jahat melakukan pencurian atau kejahatan yang lain. Mereka, para pemulung itu, adalah penyelamat lingkungan. Mereka memungut kardus, bungkus plastik, botol-botol bekas dan barang-barang tak terpakai lagi yang kelak akan jadi barang-barang bermanfaat setelah mengalami proses daur ulang.
Kita sepatutnya berterima kasih pada pemulung. Atas jasa mereka, sampah-sampah yang kita buang tak langsung mengotori dan menyakiti bumi ini. Mereka yang begitu benci pada pemulung karena ketakutan hartanya dicuri belum tentu adalah mereka yang ramah pada bumi, dan membuang sampah pada tempatnya. Mungkin secara sosial status kepemilikan harta mereka yang melarang pemulung masuk lebih tinggi kedudukannya, namun dalam hal kesadaran melestarikan bumi untuk anak-cucu kita nanti juga belum pasti mereka memiliki.
Mengamati pelarangan di mana-mana ini, sepertinya ada upaya untuk melestarikan sekat-sekat antarkelas dalam masyarakat. Sekat itu bisa antara penghuni perumahan "elit" dengan para kelas ekonomi paling bawah seperti para pemulung atau tukang ojek. Bisa juga dalam bentuk yang lain berupa akses untuk mendapatkan layanan publik yang saat ini telah banyak diserahkan pengelolaannya pada pihak swasta. Pihak swasta, yang dengan kerakusan pada akumulasi keuntungan tidak akan mudah memberikan akses kepada mereka yang tidak memberikan keuntungan.
Jika kepentingan publik telah diserahkan pada swasta, maka layanan publik yang masih dijalankan oleh Pemerintah biasanya tetap tidak mampu memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Inilah skenario kapitalisme neoliberal yang menjadikan subsidi pemerintah sebagai duri dalam daging yang harus dilenyapkan. Karena itu, kesepakatan hutang Pemerintah Indonesia dengan IMF dan lembaga moneter lainnya jelas menyebutkan tak boleh ada lagi pemberian subsidi. Pencabutan subsidi adalah kewajiban Pemerintah lainnya di samping menyerahkan pengelolaan kepentingan publik kepada swasta.
Sebut saja sekolah-sekolah di wilayah Jabodetabek yang mulai berstatus internasional atau sekolah unggulan. Jika bukan milik swasta maka ia adalah sekolah-sekolah negeri yang iuran wajibnya tak mungkin dapat terbayar oleh para pemulung atau tukang ojek. Sekolah murah untuk kaum miskin dengan subsidi yang telah terkurangi adalah sekolah yang paling banyak dapat diakses oleh anak-anak tukang ojek dan pemulung.
Rumah sakit pun demikian. Susah sekali untuk menemukan rumah sakit pemerintah yang mau memberikan pelayanan yang baik pada orang-orang miskin. Bahkan yang dirawat dengan menggunakan kartu tanda keluarga miskin pun harus ikhlas untuk dibedakan standar pelayanan minimal dengan mereka yang mampu membayar dengan lebih mahal untuk mendapatkannya.
Di rumah sakit-rumah sakit swasta, untuk mendapatkan pelayanan Anda harus menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit untuk menjamin bahwa biaya perawatan dapat dibayar oleh keluarga si sakit. Besar deposit biasanya sebanyak biaya perawatan selama 10 hari. Jika tak dapat membayarkan uang deposit ini, jangan harap Anda akan mendapatkan perhatian yang manusiawi dari para tenaga medis di rumah sakit.
Tak perlu membuat tanda larangan dan menuliskannya dengan huruf-huruf berukuran besar sebagaimana larangan masuk bagi tukang ojek di kawasan perumahan elit di timur Cibubur itu. Fenomena akses ke sekolah-sekolah dan rumah sakit-rumah sakit dengan layanan yang layak jelas menunjukkan larangan nyata bagi sebagian besar masyarakat kita. Meminjam bahasa aktivis HAM dari dari Yogyakarta, Eko Prasetyo: "Orang Miskin Dilarang Sekolah" dan "Orang Miskin Dilarang Sakit."
Catatan:
1. Gambar sampul buku Orang Miskin Dilarang Sakit saya ambilkan dari sini.
2. Istri saya trauma atas kejadian Prita Mulyasari dan beberapa orang lainnya yang dituntut karena mengemukakan pendapat. Karena itu, saya pun tidak mendapat izinnya untuk memotret tanda larangan masuk bagi tukang ojek.
Mau nangis rasanya, membaca berita di Koran Tempo Jumat lalu tentang antrian orang sampai memacetkan jalanan di seputar Senayan City. Orang-orang mengantri untuk membeli sandal dengan harga 300 ribu dan berlian seharga jutaan hingga milyar rupiah. Mereka berdesakan di ruang-ruang mall berpengatur udara yang sejuk.
Tahun lalu, saya menyaksikan sendiri ibu-ibu mengantri berjam-jam hingga pingsan di daerah Jatinegara hanya untuk mendapatkan beberapa liter minyak tanah supaya tetap bisa memasak dengan kompor mereka. Sesuatu yang sungguh paradoks dalam negara bangsa bernama Indonesia.
Fenomena kelas menengah semacam ini pernah disebut oleh teman saya sebagai "menertawai kemiskinan". Sepertinya mereka bangga untuk berbeda dengan orang-orang sebangsanya. Tak peduli, yang penting bisa berbeda selera dengan yang lain, serta harus terlihat lebih tinggi secara sosial dan ekonomi. Ini menyangkut soal prestise. Di kehidupan yang serba semu, prestise adalah tujuan. "Gengsi kami harus lebih tinggi," kira-kira demikian yang jadi semboyan.
Sungguh, saya merasa hidup dalam negeri yang nyaris tak lagi memiliki rasa senasib sepenanggungan. Sering saya mencoba keluar dari kerangka berpikir ini, menjauhkan diri dari realitas sekeliling, dan cukup memikirkan perut sendiri dan keluarga. Tapi kok gak bisa ya?
Keterangan:
Tulisan yang sama pernah dimuat di Politikana
© foto pada Tempo.
Suatu hari dua tahun lalu, di sebuah hotel bintang lima di pusat perkantoran jalan Sudirman Jakarta. Saya dan teman-teman sekantor sedang melakukan pembahasan mengenai Rencana Kerja lembaga kami untuk 3 tahun ke depan.
Saat berada di lobi hotel, tiba-tiba masuklah beberapa orang dengan wajah dan penampilan orang-orang dari negeri Arab. Baik perempuan maupun laki-laki terlihat demikian adanya. Mereka pun terlihat seperti keluarga. Lalu salah seorang teman yang sangat bersemangat kalau bicara tentang HAM dan keadilan jender berujar: "Dasar Arab!" Sinis sekali ucapannya. Ia sangat benci pada masyarakat Arab dan kebudayaannya.
Kebencian teman ini lahir dari fenomena banyaknya buruh migran perempuan (BMP/TKI) yang mengalami penyiksaan oleh majikan mereka di negeri-negeri Timur Tengah. Di sana pun perempuan-perempuannya tidak memiliki kebebasan untuk berekspresi sebab berada di bawah kekuasaan laki-laki.
Di Indonesia, teman saya membaca fenomena kawin kontrak di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Banyak laki-laki Arab yang datang ke daerah ini untuk mendapatkan istri yang hanya dikontrak untuk beberapa bulan/tahun selama mereka bekerja atau menetap di Indonesia. Perempuan-perempuan di daerah ini dinikahi untuk melampiaskan kehendak birahi dan menyiasati agar tidak disebut "berzina". Setelah masa tugas selesai, atau tak suka lagi, maka istri pun ditinggal pergi. Betapa bejatnya para lelaki seperti ini.
Saya mencoba berpikir jernih. Saya katakan pada teman ini, "setiap orang dapat berbuat jahat."
Kalau membaca kasus sodomi dan fidofilia di pulau wisata Bali banyak dilakukan oleh orang-orang barat. Bule-bule berambut pirang dan berkulit terang dan sangat dihormati oleh orang-orang bermental inlander di negeri ini datang ke Bali bahkan ada yang terang-terangan ingin mencari bocah-bocah lelaki untuk disetubuhi. Persebaran HIV/AIDS di negeri ini juga tak sedikit kasus orang-orang itu juga yang gemar mencari perempuan pekerja seks di tanah air, dengan (konon) dengan alasan yang sama dengan lelaki Arab yang suka memperkosa perempuan BMP Indonesia yang (mohon maaf) dinilai memiliki liang vagina yang lebih sempit dibandingkan dengan perempuan di kalangan mereka. Bukankah kedua bangsa ini sama-sama melakukan penistaan terhadap kemanusiaan?
Fenomena kekerasan (penyiksaan bahkan perkosaan oleh majikan) yang terjadi di Arab Saudi dan negeri-negeri tetangganya merupakan gambaran masyarakat yang memang tidak menghargai kemanusiaan. Namun, tidak semua masyarakatnya berlaku demikian. Ia bukanlah fenomena tunggal hanya terjadi di negeri-negeri gurun itu. Tempat bekerja di wilayah domestik dan juga tinggal di dalam rumah majikan menyebabkan kondisi BMP yang berprofesi sebagai PRT rentan menjadi korban. Masyarakat yang tertutup satu sama lain tak sama dengan cara bertetangga di Indonesia, sehingga apa yang terjadi di dalam satu rumah tangga akan sangat sulit untuk diketahui oleh penduduk sekitarnya. Hukum yang sangat kaku di negeri itu, dimana setiap kali ada kejahatan yang merugikan perempuan selalu mensyaratkan adanya pembuktian dan saksi yang tak mungkin dipenuhi. Bagaimana mungkin orang yang diperkosa dapat mengajukan "penonton" sebagai saksi peristiwa nahas kepada penegak hukum? Akibatnya, alih-alih mendapat pembelaan dari penegak hukum, korbannya malah dituduh telah melakukan zina dan kemudian malah mendapat hukuman.
Masalah kawin kontrak juga menggambarkan betapa payahnya orang memenuhi kebutuhan pokoknya. Keluarga yang salah satu anggotanya menjadi istri kontrak biasanya mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok selama masa kontrak perkawinan. Tak jarang seorang anak perempuan dijadikan sebagai sumber ekonomi keluarga. Pengasuh anak saya yang tinggal di daerah Ciawi menuju Puncak menceritakan hal ini.
Fenomena migrasi tenaga kerja ke luar negeri dan kawin kontrak merupakan cerminan kemiskinan di pedesaan. Ini merupakah salah satu ketimpangan pembangunan kota dan desa, dimana pemerintah lebih peduli pada wilayah kota dalam pembangunan namun acuh pada kemiskinan yang tak banyak mengalami pengurangan di pedesaan. Kebijakan yang bias pada ekonomi industri dan jasa menyebabkan bidang pertanian kurang mendapat perhatian. Fenomena perusahaan besar dan transnasional juga mulai terlihat dengan penguasaan sumber-sumber pertanian di pedesaan.
Gerakan sosial yang melakuan pemberdayaan di bidang pertanian masih sangat sedikit. Ini karena--salah satunya--ketergantungan organisasi yang menyebut diri "swadaya" pada lembaga donor luar negeri yang tak berminat mengucurkan bantuan untuk pemberdayaan masyarakat petani. Organisasi-organisasi sosial dalam pemenuhan HAM justru lebih cenderung melihat dari sudut pandang hukum pada setiap permasalahan. Akibatnya, penyelesaian masalah lebih mengarah pada penegakan hukum dengan penerapan kebijakan baik di dalam maupun yang berlaku transnegara semacam konvensi international yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Saya sendiri menilai keduanya harus bersinergi. Pemberdayaan masyarakat pertanian mutlak diperlukan, kebijakan pemerintah harus selalu memperhatikan perbaikan perekonomian pedesaan, hukum di dalam negeri harus dapat melindungi setiap orang dari korban penistaan kemanusiaan, serta konvensi internasional harus berlaku untuk mengganjar setiap pemerintah negara yang tidak melindungi semua pekerja dari luar negeri yang ada di rumah-rumah warga negaranya.
Cerita lain, ketika ada yang mencuri ponsel saya di bus Transjakarta (Busway) setahun lalu, seorang penumpang berpendapat bahwa pencurinya adalah orang yang berperawakan Ambon. Dengan penuh keyakinan ia menyatakan orang itulah pelaku pencurian. Tetapi, maaf, kalau pun benar ia pelakunya, tetap saya tak dapat menerima stigma yang menyatakan orang Ambon sudah pasti pencuri. Belum ada bukti dan juga orang lain pun dapat saja melakukan kejahatan serupa.
Kembali ke cerita di awal. Saya ingin menunjukkan bahwa sebuah prasangka, steorotif, atau stigma terhadap sekelompok orang tertentu sebagai pelaku kejahatan tak boleh membuat kita berbuat tidak adil terhadap orang lain. Sebuah perintah berbuat adil dari dalam Al Qur'an surat Al Maa'idah ayat 8 berbunyi:.....Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kita harus memperlakukan semua orang dengan sama (adil), tidak peduli ia dari suku bangsa mana, warna kulitnya, posisi sosial dan jabatannya tinggi atau rendah, atau apapun. Pada hakikatnya setiap manusia adalah sama derajatnya.
Agak mengherankan apa yang menjadi pikiran dan penilaian teman saya pada awal cerita ini ternyata dimiliki pula oleh aktivis-aktivis HAM lainnya. Saya berharap teman-teman saya ini mau membaca dan memahami kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jika masih memercayai bahwa HAM itu bersifat universal, berlaku kapan saja dan di mana saja, maka sejatinya para pengusungnya sama sekali tak patut menuduh orang lain sebagai pelaku pelanggaran HAM hanya karena sebuah pelabelan. Penghargaan akan kemanusiaan adalah inti dari nilai-nilai HAM yang saya fahami. Ia baru dapat terwujud kalau kita berbuat adil, bahkan, seperti dituliskan Pramoedya Ananta Toer: sejak dalam pikiran.
Belakangan ini saya begitu menikmati kemudahan dalam mendapatkan buku-buku bermutu yang sampai saat ini masih sulit untuk mendapatkan versi aslinya. Sulit mendapatkan bagi saya, selain karena harus membelinya dengan harga dolar di toko buku import, tentu saja saya sudah bukan mahasiswa lagi yang dapat saling berbagi dengan teman-teman untuk memfotokopinya, seperti yang dulu sering saya dan teman lain biasa melakukan. Pembajakan? Yah, kalau melihat isi kantong yang cekak dan nafsu mendapatkan ilmu yang cukup tinggi, hal demikian memang cukup dilematis.
Teknologi informasi, terutama internet, saat ini memudahkan siapapun untuk mendapatkan sumber-sumber informasi dengan lebih mudah. Jauh lebih mudah daripada 12 tahun lalu ketika saya masih mahasiswa. Dan pisau bermata dua itu--yang bernama internet--dapat sangat bermanfaat, pun dapat menjadi sampah, tergantung pilihan mana yang kita ambil.
Saya biasa mendapatkan buku-buku bermutu melalui teknologi torrent dan website scribd.com. Secara umum, jika ingin mendapatkan buku atau informasi dapat saja kita mencarinya dengan bantuan mesin pencari macam google atau yahoo. Namun dua hal dimuka yang paling sering saya gunakan.
Saya memahami torrent sebagai teknologi jaringan dimana komputer yang saling terhubung seluruh dunia ini bisa saling berbagi file kepada siapa pun. Jenis file yang dibagi pun bermacam-macam, mulai dari dokumen biasa yang dihasilkan oleh aplikasi perkantoran, foto, buku, hingga film. Orang-orang yang sudah mengunduhnya secara lengkap lalu membiarkan komputernya sebagai server sehingga komputer-komputer lain dapat mengakses file yang sudah tersimpan. Semua komputer berfungsi sebagai server dimana file bersumber untuk diunduh. Kecepatan mengunduh pun ditentukan seberapa banyak komputer yang mengunduh dan seberapa banyak komputer yang berfungsi sebagai sumber (atau server). Juga, seberapa dekat jalur jaringan komputer yang menyediakan file untuk diunduh. Untuk dapat mengunduh dan membagikan file, komputer kita harus memiliki atau menjalankan aplikasi torrent client. BitTorrent adalah salah satu aplikasi yang biasa saya pakai.
Informasi mengenai file-file torrent yang dapat kita unduh ada terdapat di beberapa website yang menyediakan. Baik file yang gratis maupun yang berbayar. Berbayar atau gratis tentunya tergantung pada penyedia file tentu saja. Namun tenang saja, ada banyak file yang diberikan secara gratis yang memanfaatkan teknologi ini. Website yang biasa menjadi rujukan saya adalah Mininova. Kita tak perlu mendaftar untuk menjadi anggotanya. Informasi semua jenis file tersedia di sana.
Scribd.com adalah website yang menyediakan tempat untuk berbagi file dokumen bagi semua penggunanya. Untuk dapat menggunakan, terlebih dahulu kita harus mendaftarkan diri. Ini pun gratis. Kita hanya mendaftarkan akun yahoo kita dan memberikan password yang kita pilih untuk bisa masuk ke dalamnya. Setelahnya, kita bisa mengambil dokumen atau buku yang kita butuhkan dan juga berbagi dokumen dan buku yang kita miliki.
Untuk kedua hal di atas, saya hanya dapat mengatakan bahwa internet adalah teknologi yang benar-benar berguna bagi saya. Bagaimana menurut Anda?
JIKA sedang suntuk, saya menyetel lagu Jogja Cinta Tanpa Akhir yang sangat saya sukai. Lagu ini memberikan kenangan tentang Yogya yang sulit untuk dilupakan. Inilah lagu kenangan tentang kota gudeg itu setelah sebelumnya lagu Yogyakarta, yang juga dinyanyikan oleh Katon Bagaskara.
Hal yang membuat saya begitu menyukai lagu ini, terutama adalah suara gamelan jawa yang begitu merdu serta suara Waljinah. Gamelan itu, sungguh, membuat saya seperti berada di Yogya kembali. Begitu khas nuansanya, sampai-sampai teman-teman saya di lantai 3 ruang kerja di daerah Menteng ikut senang mendengarkan. "Keraskan suaranya mas Herman...", demikian seorang teman berucap ketika pertama kali mendengarkan lagu itu.
Alunan gamelan itu, yang begitu merdu, adalah hasil aransemen seniman gamelan terkenal bernama Sapto Rahardjo. Ia terkenal sampai ke masyarakat pecinta seni di luar negeri, namun saya sendiri baru bertemu untuk pertama kalinya sekitar tahun 2000 atau 2001. Saya tak ingat kapan persisnya. Saat itu malam minggu. Secara rutin, sebulan sekali di malam itu Fakultas Kedokteran UGM menyelenggarakan pentas kesenian, yang biasanya adalah pertunjukan musik klasik. Saya suka mendatangi pertunjukan ini meski tak rajin. Di salah satu acara itulah untuk pertama kalinya saya melihat langsung pertunjukan Sapto Rahardjo, yang memainkan gamelan mengiringi permainan piano seorang londo yang menjadi salah satu pemusik yang diundang kali itu. Dengan ketenarannya yang sudah saya dengar sejak lama, serta pertunjukannya di malam itu, saya betul-betul harus mengakui kemampuan pelestari kesenian tradisional Jawa ini.
Saya teringat, masih di tahun-tahun saya hendak menyelesaikan kuliah, teman baik saya Saleh tiba-tiba mengajak saya di satu waktu selepas isya. "Ada festival Gamelan Internasional. Ayo kita nonton." Saya sedikit kaget saat itu, sebab Saleh dalam proses pertemanan kami yang cukup dekat sesungguhnya adalah mahasiswa yang sangat "serius" dan tak mengenal kesenian. Bahkan saya sempat mengkritiknya karena ia tak menyukai sastera entah berupa novel ataupun cerpen. Ajakannya saya amini dan kami pun pergi dengan sepeda motor dua tak menuju jalan Gayam, tak jauh dari stadion Mandala Krida. Informasi tentang festival Gamelan itu ternyata tidak begitu jelas. Tapi kami begitu bersemangat mengingat acara itu diberi embel-embel "internasional" yang menunjukkah betapa besarnya hajatan ini. Entah kegiatannya belum dimulai atau mungkin sudah selesai, saya tidak begitu ingat bagaimana Saleh mendapatkan informasi itu. Tapi kami tak berhasil menemukan festival itu. Bahkan ketika sepeda motor kami arahkan ke Jalan Malioboro menuju Benteng Vredeburg dan seputar alun-alun, tetap tak ada petunjuk keberadaannya. Kami pulang. Tapi saya senang melihat teman yang mulai suka pada kesenian.
SORE ini seorang teman kerja mengabari kalau ia telah meninggal. Saya mencoba mengeceknya di internet dan mendapatkan informasi tentang itu. Usia memang telah dibatasi oleh sang Maha Kuasa. Jika telah tiba saatnya, tak satu pun yang mampu menundanya. Selamat jalan Sapto Rahardjo...
Tulisan tentang Sapto Rahardjo:
Seniman Gamelan Sapto Rahardjo Meninggal Dunia
Sapto Rahardjo, Membongkar Kesakralan Tradisi
Gamelan musician, composer Sapto Rahardjo dies at 54
Tentang Sapto di Gudeg.net







