Namanya Surti. Itu bukanlah nama aslinya. Ia mahasiswa asal Sumatera saat itu. Kuliah di Jogja memberikan pengalaman tersendiri untuknya. Mengikuti kegiatan kampus dan organisasi bersama teman-temannya di Jogja, melakukan bakti sosial pada masyarakat di sekeliling kampus, membuat dirinya mengalami perubahan cukup signifikan. Semula ia adalah gadis pendiam. Susah untuk melihatnya mau bicara kalau orang tak mengajaknya bercakap-cakap secara pribadi. Jadilah ia gadis rantau yang mulai mengenal dunia.

Masa kuliah, sebagai muslimah yang baik, ia tak begitu terpengaruh oleh teman-temannya yang mulai menjalin hubungan khusus dengan teman mahasiwa laki-laki. Ia tahu, sebagai orang yang berlatar belakang keluarga yang cukup agamis, hal semacam ini harus ia hindari.

Memasuki tahun ketiga ia kuliah di Jogja, Surti mulai berkenalan dengan salah satu kelompok kajian mahasiswa. Kelompok ini mencoba mencari pemahaman baru tentang keislaman mereka. Mereka kritis pada teman-teman di kampus yang mulai seperti garis keras, gampang menganggap teman-teman lain sebagai kelompok sesat, tidak syari'ah, atau menilai bahwa pemahaman teman-teman lain terhadap agama Islam banyak yang salah. Surti merasa tidak mendapatkan tempat untuk memiliki pemahaman yang lain di komunitas mahasiswa muslimah kampusnya. Karena itulah, kelompok kajian tempat ia baru bergabung ini memberikan kesan yang cukup dalam untuknya. Ia boleh menggali keagamaan dan keingintahuannya secara lebih leluasa. Ia bisa mendiskusikan apa saja untuk mendalami pemahamannya. Teman-teman barunya ini kemudian ia ketahui sebagai kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai Syiah. Kelompok ini terkenal suka melakukan kajian kritis Keislaman dan isu-isu sosial politik. Murtada Mutahhari dan Ali Syariati merupakan dua tokoh Islam asal Iran yang menjadi idola mereka dalam memahami Islam dan dunia. Dua tokoh merupakan tokoh kritis pada masa revolusi di negeri Timur Tengah tersebut.

Di komunitas baru ini Surti kemudian mengenal seorang pemuda. Satu kampus dengannya, hanya beda fakultas. Pemuda ini terlihat cerdas, kritis dan senang berpolitik di kampus. Pemuda itu pernah pula mencalonkan diri pada satu kesempatan pemilihan Ketua BEM di tingkat universitas. Kebetulan mereka sama-sama berlatar belakang suku Sunda. Meski berasal dari Sumatera, orang tua Surti sebenarnya berasal dari tanah Sunda. Mereka pun akrab. Akhirnya kedekatan mereka cepat diketahui oleh teman-teman sekitarnya. Mungkin karena mereka sudah mulai terlihat bersama ke mana-mana. Penampilan Surti yang mengenakan pakaian muslimah seperti jubah, dengan kerudung yang cukup besar, menimbulkan tanda tanya besar pada teman-temannya tentang terlihatnya mereka berjalan bersama.

Berceritalah Surti pada salah teman dekatnya dulu yang juga sama-sama merantau dari Sumatera untuk melanjutkan pendidikan di Jogja. Surti pun membuka cerita perjalanannya hidupnya.

Surti dan pemuda pujaannya meyakini ajaran syiah yang mereka pelajari belakangan ini. Mereka juga tak ingin menjalani kehidupan sebagaimana mahasiswa lain yang melakukan pacaran. Buat mereka, tak boleh ada hubungan semacam pacaran. Ajaran Islam yang mereka yakini memberikan jalan kemudahan supaya mereka dapat hidup bersama namun tidak berdosa. Mereka sudah menikah menurut keyakinan mereka. Pernikahan ini yang dinamakan Pernikahan Muth'ah.

Pernikahan muth'ah yang mereka jalani, menurut Surti, adalah pernikahan yang mereka lakukan sendiri. Prosesnya, mereka bersepakat menjadi suami istri. Lalu meniatkan diri untuk menjadi pasangan suami istri. Dalam pernikahan ini mereka terikat perjanjian atau kontrak yang mereka sepekati berkaitan dengan sebatas mana hubungan ini mereka jalani. Misalnya, apakah mereka hanya boleh berjalan berudua-duaan saja, atau sampai pada tinggal serumah, melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya hubungan suami istri yang dipahami khalayak banyak, beban ekonomi ditanggung ataukah tidak oleh salah satu pihak atau menjadi tanggungan kedua belah pihak, apakah status suami istri ini akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu ataukah akan tetap selamanya, dan lain sebagainya. Semua itu harus disepakati bersama.

Surti dan "suaminya" menikah pada satu waktu di tempat kos Surti. Tempat ini adalah sebuah rumah tinggal. Ada beberapa mahasiswi yang tinggal di sini. Mereka tinggal bersama dengan keluarga pemilik rumah. Mereka menyewa kamar-kamar yang seperti paviliun di rumah itu. Di teras rumah ini terdapat beberap kursi dan meja yang memang dijadikan tempat menerima tamu baik tamu keluarga pemilik rumah maupun tamu mahasiswi yang mondok di situ. Di situlah Surti dan pemuda pujaannya itu menikah. Ketika temannya bertanya apakah ada saksi, Surti hanya menjawab: "Allah Maha Tahu segalanya. Ia adalah Tuhan. Tuhan menjadi saksi pernikahan kami..."

Beberapa tahun kemudian pemuda yang menjadi suami Surti lulus dari studinya. Ia kembali ke kampung halamannya di Jawa Barat. Sebagai pemuda yang mulai berpolitik sejak mahasiswa, laki-laki pujaan Surti ini kemudian melanjutkan karir politiknya di sebuah partai politik Islam yang sempat jaya di masa Orde Baru. Di partai ini, demi karir politiknya yang kinclong, ia rela meninggalkan Surti. Pemuda ini lalu memilih menikahi putri salah seorang petinggi partai politik tempatnya bergelut, hingga ia tak lagi merasa memiliki tanggung jawab untuk hidup bersama dengan Surti.

Surti kecewa ditinggal pemudanya. Ia sedih, sakit hati, tapi tak bisa berbuat lain selain menangisi diri. Surti memang tak pernah bercerita batasan hubungan dari pernikahan muth'ah mereka. Tetapi, status sebagai istri muth'ah pun membuatnya tak memiliki hak sama sekali untuk menuntut suaminya supaya tidak meninggalkannya. Ia kecewa selamanya....


Catatan:
1. Tulisan ini merupakan satu dari beberapa tulisan tentang kasus perkawinan untuk masukan revisi UU Perkawinan No.1 tahun 1974
2. Gambar ilustrasi diambil dari sini.

Read More......

Oktober lalu, seorang teman aktivis perempuan yang mendampingi petani di pedesaan Yogyakarta dan Jawa Tengah bercerita kalau ada perempuan yang tidak dapat mengakses secara penuh bantuan pertanian dari Pemerintah. Petani pedesaan di sana mengalami diskriminasi karena mereka adalah janda.

Bantuan pertanian berupa pupuk dari pemerintah pusat (Kementerian Pertanian) turun hingga ke masyarakat melalui pemerintah desa. Dalam hal pembangunan pertanian di desa, masyarakat membuat kelompok tani-kelompok tani untuk mendapatkan bantuan. Di dalam kelompok petani, setiap keluarga hanya diwakili oleh satu orang kepala keluarga. Di beberapa desa, perempuan janda yang menjadi pencari nafkah untuk keluarganya tidak dapat dianggap sebagai kepala keluarga. Masyarakat masih menilai bahwa yang boleh menjadi kepala keluarga hanyalah seorang lelaki, seorang suami sekaligus ayah dalam keluarganya. Ini menjadi masalah krusial bagi keluarga yang tidak memiliki suami atau ayah.


Menurut informasi yang disampaikan oleh Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), sebuah NGO yang mendampingi dan memberdayakan perempuan kepala keluarga, ada sekitar 13 - 17 persen rumah tangga di Indonesia dikepalai oleh perempuan (Pekka, 2009). Mereka yang terhitung sebagai perempuan kepala keluarga adalah perempuan yang ditinggal cerai, suaminya sakit hingga tak bisa mencari nafkah, janda ditinggal meninggal, perempuan lajang namun pencari nafkah untuk keluarganya, serta perempuan yang ditinggal suaminya untuk merantau atau hal lain namun lama tak jelas keberadaannya.

Ketika menghadapi kondisi di atas, seorang perempuan mau tak mau harus berjuang menghidupi keluarganya. Mereka bekerja sebagai pencari nafkah untuk kelangsungan hidup diri dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 masih menilai kepala keluarga adalah laki-laki. Budaya masyarakat di Indonesia yang masih bias patriarkhi juga mengabaikan entitas perempuan yang mengambil alih fungsi seorang laki-laki (kepala keluarga) untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarganya. Akibatnya, perempuan kepala keluarga seringkali mendapatkan diskriminasi dan kekerasan dalam keluarga bahkan di dalam masyarakatnya. Tidak diperhitungkan keberadaannya dalam kelompok tani seperti terjadi di salah satu desa di Yogyakarta adalah contohnya.

Di tempat tinggal saya, di pinggiran Jakarta, gang tempat kami tinggal dikenal sebagai gang janda. Sebabnya, dibandingkan dengan gang-gang lain di komplek perumahan ini, gang kami memiliki paling banyak janda (ditinggal mati suami). Mereka harus mencari nafkah untuk biaya sekolah anak-anaknya antara lain dengan berjualan atau membuka warung nasi kecil-kecilan di pagi hari. Pada satu rapat rukun tetangga (RT) tahun lalu, keputusan rapat yang dihadiri oleh kepala keluarga menyatakan kalau perempuan tidak boleh ikut mewakili keluarganya dalam rapat rutin RT setiap bulannya. Padahal, rapat RT seringkali membuat keputusan-keputusan yang menyangkut semua warga. Dengan demikian, jika keluarga janda ini tidak ada yang mewakili dalam rapat, berarti mereka harus menerima begitu saja semua keputusan rapat RT, dan  mereka pun wajib menjalankan keputusan-keputusannya. Terlihat jelas kalau perempuan janda tidak diakui sebagai kepala keluarga serta suaranya tidak dihargai. Padahal, tempat tinggal kami masih terhitung daerah perkotaan.

Tujuan pembangunan milenium yang dirumuskan oleh pemimpin-pemimpin dunia dan diupayakan untuk tercapa pada tahun 2015, pada tujuan pertama memuat "pengentasan kemiskinan dan kelaparan ekstrem" (Eradicate extreme poverty and hunger). Pada tujuan ketiganya disebutkan "mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan" (Promote gender equality and empower women). Kasus sulitnya perempuan kepala rumah tangga mengakses bantuan pertanian di pedesaan menunjukan dengan jelas rentannya perempuan pada kemiskinan. Sangat mungkin mereka akan menjadi petani miskin karena kebijakan pemerintah di sektor pertanian sendiri selama ini sudah membuat bertani bukan pekerjaan yang membuat sejahtera. Impor beras saat petani di dalam negeri sedang panen dan harga pupuk membubung tinggi saat musim bercocok tanam merupakan dua dari sekian kebijakan pertanian yang memiskinkan. Di tambah lagi, saat adanya program bantuan  untuk para petani, ternyata perempuan tidak dapat mengaksesnya dengan baik karena mereka tidak diakui sebagai kepala keluarga. Sementara, perempuan di wilayah kota (urban) tidak memiliki suara dalam pertemuan di lingkungan mereka. Kondisi ini jelas menunjukan ketimpangan relasi gender yang masih melekat dalam nilai-nilai sosial di masyarakat.

Delapan tujuan pembangunan millenium yang disepakati dan dirumuskan pada Millennium Summit tahun 2000 agaknya akan sulit dicapai Indonesia pada 2015 nanti jika pemerintah masih belum berhasil membuat kebijakan yang baik. Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 perlu direvisi untuk memungkinkan pengakuan perempuan sebagai kepala keluarga. Demikian pula dengan pendidikan bagi masyarakat luas (baik formal dan informal) serta upaya-upaya menyadarkan masyarakat tentang kesetaraan lelaki dan perempuan mutlak harus dilakukan oleh pemerintah selain yang sudah dilakukan oleh NGO perempuan. Kemiskinan di negeri ini lebih banyak dialami dan diderita kaum perempuan, dari pedesaan hingga perkotaan. Menghargai perempuan sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah serta menghormati kesetaraan perempuan dan laki-laki hanyalah sebagian kecil upaya untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana menjadi tujuan dari pembangunan millenium.

Read More......

Apakah ada sumbangsih Pembantu Pekerja Rumah Tangga (PRT) terhadap ekonomi nasional? Pertanyaan ini terus muncul dan membutuhkan jawaban di tengah-tengah upaya mengadvokasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).

Setiap keluarga yang suami istri bekerja di luar rumah, baik sebagai pegawai sebuah instansi atau perusahaan, maupun memiliki usaha sendiri, pekerjaan di wilayah domestik diserahkan pada PRT. Mulai dari menyapu rumah, merawat anak serta mengantar ke sekolah, mencuci pakaian, memasak dan urusan-urusan rumah lainnya. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh PRT ini telah membuat pekerjaan-pekerjaan pencari nafkah keluarga (suami, istri atau suami dan istri) menjadi lancar karena urusan domestik mereka telah ditangani oleh PRT.

PRT telah turut berperan dalam memungkinkan suami-istri dalam sebuah keluarga bisa bekerja dengan leluasa. Suami-istri yang yang bekerja ini akan meningkatkan konsumsi dan investasi yang pada gilirannya akan menambah pendapatan nasional.[1] Demikian pula dengan PRT yang dengan profesi yang ia tekuni, ia memiliki penghasilan dan dengan demikian mampu mengkonsumsi dan investasi yang tentunya memiliki pengaruh dalam pendapatan nasional.[2]

Data pendapatan nasional merupakan alat untuk mendapatkan angka pertumbuhan ekonomi masyarakat dan ekonomi nasional. Data Pendapatan nasional dapat digunakan untuk melihat berbagai sektor perekonomian suatu negara, apakah ia merupakan negara industri, pertaninan, atau negara jasa. Data itu juga dapat dipakai untuk membandingkan kemajua perekonomian dari waktu ke waktu, membandingakn perkonomian antarnegara atau antar daerah, serta sebagai landasan perumusan kebijakan pembangunan oleh pemerintah.

Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.

PRT adalah pekerjaan dalam sektor jasa. Sama halnya dengan TKI yang bekerja di beberapa negara tetangga, mereka berprofesi sebagai PRT yang merupakan sektor jasa juga. Jika sumbangsih TKI terhadap ekonomi nasional dapat dihitung besarnya devisa yang dihasilkan (dilihat dari remitansi). Pada tahun 2008 saja, TKI memberikan devisa 130) trilyun rupiah.[3] Angka sumbangan devisa kedua setelah Migas (180 trilyun rupiah). PRT dalam negeri tentunya memiliki sumbangan ekonomi yang tak kalah signifikan karena peran mereka yang memberikan peningkatan produktifitas angkatan kerja karena urusan domestik telah dialihkan ke PRT. Angka-angka tersebut memang belum pernah disebutkan dalam sensus atau pendataan yang serius oleh lembaga yang kridibel seperti BPS. Tentunya pendataan secara lebih cermat menjadi rekomendasi penting untuk melihat peran strategis PRT dalam ekonomi nasional.

Baik TKI (yang kebanyakan berprofesi PRT di luar negeri) maupun PRT di dalam negeri belum mendapatkan perlindungan yang memadai untuk pemenuhan hak-hak mereka sebagai pekerja maupun perlindungan atas pelanggaran hak-hak mereka sebagai manusia. Pelecehan seksual, penganiayaan, upah di bawah standar, penganiayaan dan bentuk kekerasan lainnya tidak sedikit dialami oleh PRT. Perlindungan yang sistematis dan menyulurh sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi semua itu. Memahami kontribusi PRT terhadap ekonomi nasional merupakan satu langkah untuk meyakinkan pemerintah bahwa keberadaan PRT harus diakui dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi. Bagi masyarakat luas yang mempekerjakan PRT juga perlu mengetahui peran penting PRT ini terhadap ekonomi keluarga mereka.



Catatan Akhir:

* Tulisan ini merupakan kerangka acuan diskusi dengan tema yang sama, yang diselenggarakan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bekerjasama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta pada 14 Desember 2010.

[1] Lihat tiga pendekatan untuk mengetahui pendapatan negara di http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional (diakses pada tanggal 6 September 2010 pukul 11.20 wib)

[2] Lihat juga Rumus Menghitung PDB, PNB, PNN, Pendapatan Nasional, Individu Dan Pendapatan Dapat Dibelanjakan di http://organisasi.org/rumus-menghitung-pdb-pnb-pnn-pendapatan-nasional-individu-dan-pendapatan-dapat-dibelanjakan (diakses pada tanggal 6 September 2010 pkl.11.35 wib)

[3] KompasTv.com, 15 Desember 2008

Read More......

Kantong Plastik

Pagi hingga siang tadi saya ke Jakarta Eye Center, memeriksakan mata kiri yang perih sejak tertusuk garpu. Semalam sehabis mengantarkan putra kedua imunisasi dan konsultasi ke dokter di rumah sakit Permata Cibubur, saya bermain dengan si kecil yang baru berusia 1,5 tahun. Selain itu ada pakdenya dari Cimanggis yang kebetulan mengantar pulang kami, hingga semalam bermain dengan anak-anak jadi agak lebih lama.

Usai makan malam bersama dan ngobrol-ngobrol, si kecil yang masih memegang garpu kakanya saya pangku dengan harapan bisa mengambil garpu itu. Meski sudah seringkali diingatkan bahwa garpu merupakan benda berbahaya untuk anak kecil, namun keingintahuan tak pernah urung anak saya untuk menggenggamnya. Saat di pangkuan itulah garpu secara tak sengaja menusuk mata sebelah kiri. Saya rasakan perih. Karena yakin tak akan apa-apa pada mata, saya tak langsung ke dokter meski mas Adi (pakdenya anak-anak) sudah bersedia mengantarkan. Lagi pula, waktu sudah menunjukan pukul 21.30-an saat itu.

Pagi tadi, setibanya di tempat kerja saya teringat ada Jakarta Eye Center, sebuah rumah sakit mata yang tak jauh dari tempat saya bekerja di bilangan Menteng. Usai mengisi daftar hadir dan bertegur sapa dengan beberapa teman, saya putuskan pergi ke dokter mata. Mata sebelah kiri masih terasa perih dan terlihat merah.

Usai menjalani pemeriksaan saya membayar ke kasir untuk jasa konsultasi ke dokter. Lalu beranjak ke apotek yang berada ruangan berbeda. Setelah obat siap, petugas memanggil dan membungkus obat dengan kantong plastik. Saya katakan saya tidak membutuhkan plastik itu. Saya punya kantong sendiri di dalam tas. Petugas apotek itu terheran-heran. Saya pun membuka tas punggung/ransel mengeluarkan kantong plastik yang sama, sebab sebelum mendapatkan obat saya sudah membeli vitamin yang disarankan oleh dokter selain obat yang diresepkan. Petugas itu masih terheran saat saya memasukkan obat ke dalam kantong itu. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa penggunaan plastik bisa dikurangi dengan menyatukan barang dalam satu kantong (tentu tidak untuk barang-barang yang memiliki pengaruh kimia satu sama lainnya). Sudah terlalu banyak plastik yang membebani bumi ini karena penggunaan yang terlalu berlebihan. Sepertinya di dalam keterperangahan petugas bernama Nurul itu, ia tak banyak mendapati pasien seperti ini.

Kawan-kawan, seorang teman baik saya di Yogyakarta sedang melakukan survei tentang penggunaan kantong plastik. Saya tahu betul, sejak saya mengenalnya saat masa kuliah dulu, ia peduli nian pada issue lingkungan hidup. Sudilah kawan-kawan ikut mengisi survei tentang penggunaan kantong plastik yang ia lakukan lewat jaringan internet ini. Silahkan kunjungi alamat berikut:

www.surveymonkey.com/s/surveikresek1

Terima kasih.

Read More......

Joran Pancing Lidi Nau

Inilah alat mengail (memancing) ikan penduduk di dusun Air Langkap, Kaur Tengah, kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu. Jorannya terbuat dari lidi Nau (lidi dari pohon aren). Lidi sepanjang lebih kurang 1,5 meter ini disambung dengan buluh (bambu) sebesar ibu jari orang dewasa. Panjang buluh disesuaikan dengan kebutuhan panjang joran untuk mengail. Seperti joran pancing umumnya, tentu ada tali atum (tali pancing) dan mata kail (mata pancing/hook) untuk mengait ikan yang memakan umpannya. Ujung tali atum yang memiliki mata kail di salah satu ujung lainnya diikatkan pada ujung lidi nau.

Buluh yang digunakan untuk mengail ini adalah buluh Temiang atau buluh Kapal. Buluh ini dianggap paling pas untuk disambung dengan lidi Nau.

Lidi Nau yang dipilih mengail adalah lidi yang sudah tua, dari daun Nau (yang mirip dengan daun kelapa) yang sudah tua sehingga merupakan lidi yang kuat. Lidi yang dipilih lalu diletakkan di atas Lantai. Lantai dalam bahasa Air Langkap adalah tempat meletakkan bumbu-bumbu masak, panci dan lainnya di atas tungku perapian memasak. Dengan demikian, lidi yang disimpan di atasnya mengalami pengasapan setiap hari. Proses ini dinilai membuat lidi nau menjadi lebih kuat namun tetap lentur.

Meski menggunakan lidi nau, joran pancing ini bisa dipakai untuk menangkap ikan dengan berat hingga 2 kilogram. Joran ini pun bisa dipakai untuk mengail di sungai, pinggir laut/pantai, air payau, kolam atau sawah.

Umpan yang dipakai untuk mengail adalah umang-umang. Hewan sejenis siput ini hidup di pinggir laut atau pasir pantai. Ukuran umang-umang ini kecil hingga sekitar kelingking orang dewasa. Umang-umang ini biasa dipakai untuk memancing di pantai Air Langkap.

Ada satu cerita menarik mengenai cara memancing orang Air Langkap ini. Pada tahun 2003 lalu, dalam rangka ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI), Koramil Kaur Selatan menyelenggarakan lomba memancing. Peserta memancing jumlahnya puluhan dan berasal dari seluruh propinsi Bengkulu. Pemenang lomba memancing adalah ia yang paling banyak mendapatkan ikan. Setelah lomba selesai, ikan tersebut ditimbang oleh panitia.

Lomba memancing berlangsung di dermaga Linau Kaur Selatan, sebuah pelabuhan alam dengan banyak karang di pantai-pantai dekat pelabuhan itu. Waktu memancing ditentukan lamanya dan dalam rentang waktu itu semua peserta harus berlomba mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya supaya bisa menjadi pemenang.

Tamsir (38 tahun) berasal dari dusun Air Langkap berhasil mengumpulkan ikan terbanyak diantara peserta yang lainnya. Dengan joran khas Air Langkap dan umpan umang-umang ia memenangkan lomba memancing tersebut.

Menurut cerita Tamsir, ada peserta lainnya yang ia tegur saat lomba berlangsung. Peserta tersebut membawa ikan di dalam kantong plastik hitam. Ikan laut dari membeli di pasar itu hendak ia serahkan ke panitia untuk ditimbang sebagai hasil tangkapan mata kailnya. Tamsir sudah mengingatkan kalau panitia tidak sebodoh yang ia bayangkan. Panitia memeriksa ikan-ikan hasil tangkapan. Mungkin karena hasil perlombaan jauh lebih segar hingga berbeda dengan ikan dari pasar, panitia akhirnya mengetahui ada peserta yang berbuat curang. Ikan yang bukan hasil tangkapan perlombaan itu diserahkan panitia kepada peserta yang curang tesebut. "Ikan ini kau bawa ke ibumu untuk dimasak!" kata panitia.

Sebagai pemenang, Tamsir mendapatkan piala dan sejumlah hadiah lainnya. Alat mengailnya yang terbuat dari buluh Temiang/Kapal yang disambung dengan lidi Nau diminta panitia sebagai kenang-kenangan penyelenggara lomba. Alat memancing itu menyedot perhatian banyak orang karena tidak lumrah dan unik.

Orang Air Langkap sudah sejak lama menggunakannya. Dengan joran pancing lidi Nau Tamsir berhasil mengalahkan peserta lainnya yang menggunakan joran pancing yang bagus-bagus, mahal dan katanya alat pancing yang lebih modern.

Read More......

Resolusi untuk Perubahan

Saya membaca majalah Respect edisi 02 (Des 09 - Jan 10), yang saya dapatkan dari seorang teman di kantor. Majalah berukuran separoh kertas cetak ini menawarkan diri sebagai Panduan Gaya Hidup Ramah Sosial dan Lingkungan.

Sebagai edisi di awal tahun 2010, majalah respect memberikan suplemen kalender menarik berukuran kertas cetak dilipat-lipat hingga muat di kantong baju. Tak hanya warna-warnanya yang seru, kalender ini juga disisipi 12 resolusi ide untuk perubahan di 2010. Meski tawarannya di tahun 2010, namun sebagai sebuah gerakan perubahan tentunya ia harus kita lakukan terus menerus. Tak ada perubahan yang tak bisa terjadi kalau kita gigih melakukannya sehari-hari tanpa henti. Berikut ini resolusi yang dimaksud:

Makan produk organik
Lebih sehat, lebih ramah lingkungan dan sosial, dan lebih renyah. Respect food bisa dipesan melalui no 021-78831383

Konsumsi buah lokal
Jamblang, sawo, delima atau kecapi? Ini buah-buahan lokal yang yummy, fresh, dan eksotis lho. Coba deh...

Pake batik saat hang out
Batik Indonesia sudah diresmikan menjadi warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Belanja di pasar tradisional
Jarang berbelanja di pasar tradisional? Sekali sekali belanja di sini yuk. Dengan berbelanja di pasar, kita sudah turut mendukung pedagang lokal.

Minum kopi lokal
Nikmat & aroma kopi Indonesia sudah mendunia. Sebut saja kopi Gayo, Toraja, Robusta, Arabika, dan Sumba. Minum kopi yuk, di gerai lokal lebih asyik lagi.

Say NO to styrofoam!
Styrofoam tidak dapat terurai. Proses pembuatannya pun tidak ramah lingkungan. Menyebabkan kanker pula...

Mendukung kampanye Desa Sejahtera di facebook dan twitter
Suka facebook-an dan twitter-an? Jadilah fans desa sejahter di facebook dan twitter. Mau tahu lebih banyak? Silahkan akses desasejahtera.org

Daur ulang kertas
Sisa kertas yang asih bisa ditulis bisa menjadi scrapbook. Lalu kita jual menjadi produk kerajinan. Kalau kreatif, makin banyak yang mau beli.

Membeli pruduk pakaian lokal
FYI, produk fesyen banyak yang bua di Indonesia dan banyak yang diekspor dan jadi banah dsar brand terkenal. Artinya kualitas kita juga internasional...


Makan beras hitam atau merah
Indonesia memiliki sekitar 8.000 jenis padi, kini hanya 10-15% yang masih ada. Saat kita makan beras hitam dan merah, spesies padi lokal yang terancam punah akan ditanam lagi.

Sweat shop? no more...
Gaya tapi bikin orang menderita? Ah gak cool banget ya... Sweat shop! Perusahaan yang membayar buruhnya dengan sangat murah. Contohnya banyak di produk pakaian dan sepatu.

Menjelajahi Indonesia
Kita bisa menemukan banyak tempat-tempat keren yang justru lebih banyak diketahui orang bule...

Read More......

Edward Burnett Tylor, memahami kebudayaan sebagai keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menilai kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.[1]

Kamus Sosiologi Modern mendifinisikan kebudayaan sebagai:

The total, generally organized way of life, including values, norms, institutions, and artifacts, that is passed on from generation to generation by learning alone.[2]


Menurut Herskovits, kebudayaan terbentuk dalam waktu yang panjang sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Andreas Eppink menilai kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, termasuk segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.[3]

Dari berbagai definisi para ilmuan di atas, terlihat bahwa sebuah kebudayaan memakan waktu yang cukup panjang untuk menjadi sebuah nilai, norma sosial, dan pengetahuan yang diyakini dan menjadi rujukan bersama berupa sebuah sistem sosial. Perwujudan kebudayan itu sendiri berupa benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.[4]

Dalam masyarakat, nilai-nilai sosial dari sebuah budaya juga mengatur hubungan sosial dan keluarga antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Pada umumnya hubungan antara laki-laki dan perempuan pada masyarakat di Indonesia masih menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki, yang berarti nilainya lebih rendah. Nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat ini pada akhirnya ikut mendukung, bahkan penyebab terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Berikut ini beberapa contoh kekerasan terhadap perempuan yang berhubungan erat dengan nilai-nilai budaya suatu masyarakat.

Di Bali, anak perempuan yang sudah kawin dan keluar dari lingkungan keluarganya, maka ia tidak berhak mewaris karena ia sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab keluarga pihak suami selama perkawinannya langgeng.[5]

Di masyarakat Nusa Tenggara Timur, untuk menikahi seorang perempuan, calon mempelai laki-laki harus memberikan mas kawin yang dalam bahasa setempat disebut "belis". Belis ini berupa uang, emas batangan atau perhiasan, sejumlah ternak dan atau barang-barang berharga lainya.[6] Semakin besar nilai belis menunjukkan semakin tinggi tingkat sosial-ekonomi keluarga si laki-laki. Pihak laki-laki harus bisa menaksir tingkat sosial-ekonomi keluarga calon istrinya, sehingga keluarganya dapat memperkirakan seberapa besar nilai belis yang harus mereka sediakan, atau memahami nilai belis yang diminta oleh keluarga perempuan.

Menurut informasi dari Yn, seorang aktivis perempuan yang berasal dari Manggarai, Flores Barat, NTT, Belis dikumpulkan secara gotong-royong oleh perempuan-perempuan saudara ayah dari calom mempelai laki-laki. Dari pihak calon mempelai perempuan, penerima belis sendiri adalah paman dan orang tuanya. Bahkan, seringkali pamannya memperoleh bagian yang jauh lebih besar daripada kedua orang tuanya.

Dalam perkembangannya, belis yang semula merupakan mas kawin, menjadi semacam alat tukar untuk membeli si perempuan. Ketika si perempuan telah resmi masuk menjadi bagian dari keluarga laki-laki, tak sedikit perempuan diperlakukan seperti 'budak' oleh anggota keluarga laki-laki. Kesannya, si perempuan sudah dibeli sehingga ia bisa diperlakukan seenaknya, seperti budak yang mengerjakan apapun di rumah tangga keluarga suaminya. Bahkan ketika keluarga suami menganggapnya tidak bisa menjadi istri yang baik dan mendapatkan kekerasan, keluarga si perempuan tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantunya. Sebabnya? Karena keluarga si perempaun telah mendapatkan belis sebagai alat tukar dan menyerahkan sepenuhnya anak perempuan mereka.

Di Aceh Kawin Cina Buta adalah contoh lain dari praktik kekerasan terhadap perempuan yang berbasis pada budaya. Kawin Cina Buta adalah perpaduan pemaksaan cerai dan pemaksaan perkawinan. Ikatan perkawinan harus putus ketika telah jatuh talak 3 oleh pihak suami kepada istrinya. Dengan demikian, untuk rujuk kembali, maka keduanya harus menikah dengan pihak lain yang kemudian harus dipastikan kalau mereka dengan pasangannya masing-masing telah malakukan hubungan seksual dengan tidak boleh menggunakan alat kontrasepsi kondom. Pernikahan dengan pasangan masing-masing untuk kembali ke pasangan sebelumnya itulah yang disebut sebagai kawin cina buta. Menurut sejumlah ulama setempat, pernikahan ini merupakan hal wajib dilalui bagi pasangan yang beragama Islam yang akan rujuk kembali.

Pada praktiknya, untuk bisa malakukan praktik kawin cina buta, si perempuan harus membayar sejumlah uang kepada calon suaminya. Terpaksa menjadi istri bagi seorang laki-laki pasangan kawin cina buta bukanlah hal yang membahagiakan. Bahkan ketika harus melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak ia cintai pun merupakan hal menyakitkan. Jika telah kawin dengan pasangan kawin cina buta, belum tentu si suami barunya ini mau menceraikannya sehingga ia tak bisa segera kembali ke suami sebelumnya. Juga, suami sebelumnya belum tentu mau menerimanya kembali setelah ia menjalani kawin cina buta, apalagi kalau ia akhirnya mengandung benih anak dari hasil berhubungan dengan suami kawin Cina Buta itu. Perlu dicatat, setelah bercerai dengan suami kawin cina buta, si perempuan harus menunggu masa iddah sepanjang 3 bulan 10 hari sebelum ia bisa menikah lagi dengan suami sebelumnya. [7]

Adat masyarakat Bali, seperti pengaturan hak waris di atas berdasarkan pada nilai-nilai agama Hindu yang mereka anut di sana. Demikian pula dengan Kawin Cina Buta, yang berangkat dari satu pemahaman mengenai nilai-nilai yang dianut dalam ajaran Islam. Seringkali, pemahaman akan satu ajaran agama itu menjadi sumber persoalan. Pemahaman akan ayat-ayat suci atau ajaran yang bias gender, lebih mengemuka untuk mempertahankan posisi yang lebih memuliakan laki-laki daripada perempuan. Pemahaman-pemahaman demikian lalu menjadi sumber pengaturan dalam adat istiadat yang membentuk satu kebudayaan masyarakat setempat.

Pemahaman-pemahaman akan relasi laki-laki dan perempuan yang patriarkhal telah ikut menyebabkan posisi perempuan dalam struktur masyarakat dan keluarga menjadi subordinat. Pada akhirnya, hak-hak perempuan dalam keluarga dan juga sosial menjadi terpinggirkan kalau tidak malah tak terpenuhi. Prioritas ada pada laki-laki: laki-laki sebagai pemimpin, sebagai orang yang mengenyam pendidikan tinggi, hak reproduksi lebih diperhatikan, sebagai pengambil keputusan publik maupun keluarga, bahkan sebagai pihak yang harus mendapatkan pelayanan dari pasangannya.

Cerita-cerita di atas merupakan beberapa fakta mengenai kekerasan yang dialami perempuan di berbagai daerah karena budaya masyarakat setempat. Saat ini saya bersama dengan teman-teman di lembaga tempat kami bekerja sedang mencoba untuk mengidentifikasi sekaligus memetakan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi karena faktor budaya: adat istiadat masyarakat setempat. Dengan adanya peta kekerasan berbasis budaya ini, harapannya advokasi untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dapat dilakukan dengan lebih baik dan tentunya dengan pendekatan budaya setempat. Upaya ini akan dimulai dengan melakukan diskusi, atau lebih tepatnya konsultasi, dengan teman-teman serta mereka yang menggeluti isu kebudayaan lokal dan memiliki pengetahuan berkaitan dengan peran dan posisi perempuan di masyarakatnya.

Proses identifikasi ini akan melibatkan kawan-kawan internal, lembaga mitra yang bergerak dalam women's rights issues, akademisi, peneliti, dan mereka yang dapat memberikan kontribusi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bergelut pada isu budaya dan kekerasan terhadap perempuan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan untuk proses selanjutnya, yakni melaksanakan program Pemetaan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Budaya di Indonesia.


Catatan akhir:


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya, diakses pada 17 Maret 2010
[2] http://courses.ed.asu.edu/margolis/spf301/definitions_of_culture.html, diakses pada tangal 17 Maret 2010
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ni Ketut Sri Utari, SH.MH, Mengikis Ketidakadilan Gender dalam Adat Bali. Makalah disampaikan pada Temu Ilmiah II Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berspektif Gender se Indonesia (APPHGI). Tgl 18-20 September 2006, di Surabaya
[6] lihat misalnya tulisan Gesit Ariyanto, BUDAYA ROTE: “Tu’u” Belis di Nusa Lontar di KOMPAS, 18 November 2008.
[7] Laporan Khusus untuk Aceh Pelapor Khusus Komnas Perempuan, Sebagai Korban juga Survivor: Pengalaman dan Suara Perempuan Pengungsi Aceh tentang Kekerasan dan Diskriminasi (Komnas Perempuan, April 2006), hal. 54 - 55

Read More......

Serbet Cinta untuk PRT

Mereka berbaris, terbagi dalam 4 kelompok dengan namanya masing-masing: Ember, pel, setrika dan panci. Mengenakan serbet yang diikatkan di kepala, dengan semangat yang tinggi mereka menjahit serbet-serbet yang berjumlah 900 lembar menjadi sebuah serbet raksasa. Di atas serbet raksasa itu tertulis tuntutan PRT seluruh Indonesia: Wujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kegiatan menjahit serbet raksasa ini merupakan salah satu isi acara peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang berlangsung pada Ahad lalu, 14 Februari 2010. Tak kurang dari 300 orang hadir pada acara yang berlangsung di Monumen Proklamator Kemerdekaan, Jakarta Pusat. Mereka mewakili kalangan masyarakat, serikat buruh, majikan, pegawai pemerintah, anggota DPR, aktivis, dan semua pihak yang mendukung perlindungan bagi PRT dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi.

Mr Peter van ROOIJ dari ILO Jakarta, Syafrudin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Nurherwati dari Komnas Perempuan dan Sri Rahayu dari Komisi IX DPR-RI tampak turut menghadiri perayaan Hari PRT Nasional tahun ini.

Hari PRT Nasional lahir untuk mengingat Sunarsih, seorang PRT yang yang tewas karena disiksa majikannya di Surabaya antara tanggal 12 - 15 Februari 2001. Peristiwa ini menegaskan betapa pentingnya perlindungan bagi PRT serta adanya pengakuan bagi mereka sebagai pekerja. Tanggal 15 Februari akhirnya disepakati oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) sebagai hari PRT.

Jala PRT adalah jaringan organisasi - organisasi yang gigih memperjuangkan hadirnya kebijakan perlindungan bagi PRT serta membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka adalah juga pekerja yang harus mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya. Sekarang jaringan ini memiliki anggota tak kurang dari 36 organisasi se-Indonesia.

Menurut lembar informasi yang dibagikan oleh Jala PRT, tak kurang dari 4 juta orang PRT yang ada di Indonesia. Jumlah ini merupakan bagian dari sekitar 100-an juta orang yang memilih profesi sebagai PRT di seluruh dunia. PRT memiliki hubungan kerja dengan majikannya sehingga mereka layak untuk diakui profesinya:

  1. Ada pekerjaan yang lakukan oleh PRT
  2. Ada pihak yang mempekerjakan, yaitu majikan
  3. Ada pihak yang mengerjakan pekerjaan yang diberikan padanya, yakni PRT itu sendiri
  4. Ada upah yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan

Kehadiran PRT di dalam rumah majikan telah membuat pekerjaan-pekerjaan domestik seperti memasak, membersihkan rumah, memasak, menyetrika, merawat anak dan anggota keluarga yang lanjut usia terselesaikan, hingga memungkinkan para majikan dapat menjalankan aktivitas di luar rumahnya dengan baik. Karena itulah kehadiran PRT menjadi sebuah kebutuhan banyak keluarga.

PRT juga membutuhkan satu perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, pelecehan dan kekerasan, serta kebebasan untuk beraktualisasi seperti bersosialisasi dengan sesama termasuk untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana pekerja-pekerja di sektor formal. Sebagai pekerja, PRT berhak atas hak mereka sebagai pekerja seperti upah yang layak, libur mingguan, jaminan sosial dan kesehatan, bantuan hukum, dan segala bentuk perlakuan manusiawi lainnya dari keluarga majikan serta masyarakat sekitar.

Pada perayaan Hari PRT Ahad lalu, beberapa orang perwakilan PRT menyampaikan pernyataannya di hadapan semua yang hadir:
  1. Mendesak Pemerintah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat RI, Presiden, Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi untuk segera mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di tahun 2010 ini (Presiden, Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi harus penuh bertanggung jawab dan bekerjasama dengan DPR - RI yang telah berinisiatif membahas dan mewujudkan UU Perlindungan PRT di tahun 2010)
  2. Wujudkan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) 15 Februari sebagai Hari PRT & Hari Libur Nasional Pekerja Rumah Tangga.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari tuntutan terhadap komitmen Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai PRT dan juga ajakan kepada masyarakat mewujudkan pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap mereka.

Pada acara itu pula, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati melihat fakta bahwa UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pun belum mampu membuka dan menjangkau pencegahan, perlindungan dan penanganan yang komprehensif terhadap persoalan PRT dari kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, ia juga melihat sisi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya ekosobnya sebagaimana telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005. Dalam hal ini, seperti disampaikan Nur, Komnas Perempuan merekomendasikan :
  1. Percepatan dalam hal pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT yang mengakui dan menjamin hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PRT, khususnya dalam hal menjalankan pekerjaan yang layak.
  2. RUU Perlindungan PRT yang disahkan wajib memuat standar perlindungan, bebas dari kekerasan dan eksploitasi, khususnya bagi PRT perempuan dan anak.

Serbet raksasa yang dijahit bersama oleh semua elemen masyarakat itu merupakan "Serbet Cinta" untuk PRT. Selamat Hari PRT!

Read More......